PEMBERITAHUAN PRIVASI (PRIVACY NOTICE)
1. PENDAHULUAN
Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan jenis Data Pribadi yang dikumpulkan, tujuan dan dasar pemrosesannya, penyimpanan, keamanan, pengungkapan, serta hak Pemilik Data Probadi dalam penggunaan website, aplikasi, dan layanan digital Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah.
2. DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
Data yang dikumpulkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing layanan dan dapat meliputi:
- Nama lengkap;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila diperlukan;
- Nomor telepon;
- Alamat email;
- Alamat tempat tinggal atau alamat korespondensi;
- Instansi atau organisasi, apabila diperlukan;
- Data lain yang diberikan pengguna sesuai kebutuhan layanan.
Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah mengumpulkn data yang relevan dan diperlukan untuk penyelenggaraan layanan.
3. TUJUAN PEMROSESAN
Data Pribadi digunakan untuk:
- memberikan pelayanan publik;
- memproses permohonan informasi, pengaduan, dan layanan lainnya;
- melakukan verifikasi dan validasi apabila diperlukan;
- menyampaikan informasi yang berkaitan dengan layanan;
- melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan;
- meningkatkan kualitas dan keamanan layanan; dan
- memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. DASAR PEMROSESAN
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan:
- persetujuan Pemilik Data Pribadi, apabila dipersyaratkan;
- pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik;
- pemenuhan kewajiban hukum; dan/atau
- dasar lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. PENYIMPANAN DAN KEAMANAN
Data Pribadi disimpan selama diperlakukan untuk tujuan pemrosesan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyimpanan dan pengelolaan arsip. Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah menerapkan langkah teknis dan administratif yang sesuai untuk mencegah akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, kehilangan, kerusakan, atau pemusnahan Data Pribadi secara tidak sah.
6. PENGUNGKAPAN DATA
Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah tidak memperdagangkan Data Pribadi. Data dapat diberikan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam penyelenggaraan layanan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
- instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan;
- penyedia teknologi yang mendukung layanan Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data; dan
- pihak lain yang berhak memperoleh data berdasarkan ketentuan hukum.
7. HAK PEMILIK DATA PRIBADI
Pemilik Data Pribadi memiliki hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- memperoleh informasi mengenai Pemrosesan Data Pribadi;
- mengakses Data Pribadi;
- memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat;
- menarik persetujuan apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan;
- mengajukan keberatan terhadap pemrosesan dalam kondisi yang diperbolehkan;
- meminta penghentian pemrosesan dalam kondisi tertentu; dan
- meminta penghapusan atau pemusnahan data sesuai persyaratan yang berlaku.
Pelaksanaan hak dapat diajukan melalui kontak resmi Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah dan dapat disertai proses verifikasi identitas untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.
8. COOKIES
Website Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah dapat menggunakan cookies dan teknologi serupa untuk mendukung fungsi website, keamanan sistem, analisis penggunaan, dan peningkatan layanan. Pengguna dapat mengatur penggunaan cookies melalui pengaturan browser yang digunakan.
9. LAYANAN PIHAK KETIGA
Website atau layanan digital Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah dapat memuat tautan menuju website atau aplikasi pihak ketiga. Pemrosesan Data Pribadi pada layanan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang mengelolanya. Pengguna disarankan membaca kebijakan privasi pihak ketiga sebelum menggunakan layanan terkait.
10. PERUBAHAN PEMBERITAHUAN PRIVASI
Pemberitahuan Privasi ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan layanan, teknologi, dan peraturan perundang-undangan. Versi terbaru akan dipublikasikan melalui website resmi Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah.
10. KONTAK
Pertanyaan, permohonan terkait hak Pemilik Data Pribadi, atau pengaduan mengenai pemrosesan Data Pribadi dapat disampaikan melalui:
Email: disbudparekraf@jatengprov.go.id
Telepon: (024) 3546001
Alamat surat:
Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pemuda No.136, Semarang, Jawa Tengah






.png)


